Wednesday, July 24, 2019

Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Asal Muasal Jefri Nichol Ditangkap Hingga Terungkap Alasan Pakai Ganja



Judi Togel -  Jefri Nichol masih terbelit kasus narkoba dan diamankan kepolisian. Rupanya sang aktor tercancam 4-12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar akibat memakai ganja.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, saat merilis kasus Jefri, Rabu (24/7/2019).

"Pasal yang kita sangkakan pasal 111 ayat 1 kita subsiderkan pasal 127 ayat 1 uu tentang narkotika no 35 tahun 2009 ini kita kenakan pada yang bersangkutan," kata Indra Jafar.


"Kalau melihat pada aturan yang ada, pidana penjara yang diancam adalah 4 tahun paling lama adalah 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tambah Indra.


Sementara itu disinggung soal kesempatan rehabilitasi, Indra Jafar pun menyebut pihaknya menunggu tim dalam melengkapi kasus Jefri Nichol.

"Ini kita tunggu kan ada tim assessment dulu, setelah itu rencananya seperti apa masih kita dalami dulu, kita lengkapi semua administrasinya, pemeriksaan kita selesaikan dulu, setelah itu baru kita lihat perkembangannya," beber Indra. Judi Togel


Jefri Nichol ditangkap polisi di sebuah perumahan di Kemang, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2019. Dari penangkapan itu diamankan ganja.

Jefri juga sudah mengakui kebodohannya memakai barang terlarang tersebut. Bintang film 'Dear Nathan' itu memohon perbuatannya tak dicontoh banyak orang.


Jefri Nichol Kepergok Patroli Polisi Sedang Beli Papir



 Polisi merilis kasus Jefri Nichol di Polres Jakarta Selatan. Dalam rilis tersebut terlihat Jefri awalnya berdiri di belakang polisi. Judi Togel

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar menjelaskan, penangkapan Jefri Nichol berawal dari patroli rutin. Patroli tersebut dilakukan di kawasan Santa, Kebayoran Baru.

"Saat Reskrim Narkoba Polres Jaksel memang sedang melakukan kegiatan rutin, patroli di daerah-daerah yang memang rawan terjadinya penggunaan atau peredaran narkoba. Secara rutin dilakukan di Santa, Kebayoran Baru," jelas Indra Jafar, Rabu (24/7/2019).


"Para personel kita ini mencurigai seseorang yang membeli sesuatu di salah satu toko di sana seperti papir," lanjutnya.

Orang tersebut adalah Jefri Nichol. Setelah dilakukan introgasi, polisi curiga dengan gelagat Jefri Nichol. Kemudian polisi menggiring ke apartemen sang aktor.

"Setelah sampai di tempat tinggalnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis narkoba dengan jenis ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di kulkas," ungkapnya.


Selanjutnya, Jefri Nichol beserta barang bukti dibawa oleh Polisi ke Polres Jakarta Selatan. Hal itu guna dilakukan untuk pemeriksaan lebih jauh. 

Jadi Tersangka Kasus Ganja, Jefri Nichol Ditahan


Polisi menetapkan artis Jefri Nichol sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Polisi pun menahan Jefri.

"(Status) tentu tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di kantornya, Jl Wijaya 2, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (24/7/2019). Judi Togel


Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram saat menggeledah apartemen Jefri di daerah Kemang. Kasus ini bermula saat Jefri ditangkap karena membeli kertas pembungkus tembakau atau dikenal sebagai 'papir' di sebuah minimarket di daerah Santa.

Jefri disangkakan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. Selain Jefri, polisi menangkap satu orang lainnya yang disebut-sebut sebagai teman dekat Jefri. Judi Togel


Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pihak yang menjual ganja kepada Jefri.

"Ini sekarang lagi dikembangkan akan ditangkap atasnya dia," tutur Indra.

Baca juga: Keluarga akan Ajukan Rehab Jefri Nichol, Polisi Tunggu Asesmen BNN

Setelah penetapan status tersangka, polisi memutuskan menahan Jefri. "Ya, ditahanlah," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung di lokasi yang sama.

Jefri ditangkap pada Senin (22/7) lalu. Polisi membantah telah mengincar lama Jefri. Penangkapan dilakukan anggota yang sedang melakukan patroli pencegahan peredaran narkoba. Judi Togel

No comments:

Post a Comment